Kasus Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa Berbuntut Panjang, Seret Anggota DPRD dan 2 Polisi
Kasus Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa Berbuntut Panjang, Seret Anggota DPRD dan 2 Polisi
Kasus penggelapan 21 mobil rental di Gowa makin melebar. Nama anggota DPRD dan 2 polisi disebut ikut terseret
/ Peristiwa
Ferdian September 16th, 2:30 PM September 16th, 2:30 PM
Kasus dugaan penggelapan puluhan mobil rental di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Perkara ini berkembang setelah kuasa hukum korban mengungkap ada sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan keberadaan kendaraan yang hingga kini belum dikembalikan.
Kasus tersebut mencuat setelah AY (34) ditangkap polisi terkait laporan hilangnya 21 unit mobil rental.
Puluhan korban kemudian mendatangi Mapolresta Gowa di Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, pada Senin (14/9/2026).
Mereka meminta kejelasan mengenai keberadaan kendaraan yang menurut mereka tidak kunjung dikembalikan, bahkan ada yang telah hilang selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Dalam perkembangan kasus ini, salah satu nama yang disebut adalah anggota DPRD Kabupaten Bantaeng berinisial AB.
Kuasa hukum korban, Andi Abdul Hakim, mengatakan terdapat empat unit mobil milik korban yang disebut berada dalam penguasaan AB.
“Ada empat unit di tangan salah seorang anggota DPRD di Bantaeng,” kata Andi Abdul Hakim melalui sambungan telpon, Selasa (15/9/2026) melansir TribunTimur.
Andi mengatakan pihaknya telah menemui AB untuk meminta agar kendaraan yang dimaksud segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, menurutnya, kendaraan tersebut hingga kini belum diserahkan meski persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh AB ketika dikonfirmasi TribunBantaeng.com.
AB menyebut jumlah kendaraan yang berada dalam penguasaannya hanya dua unit, bukan empat seperti yang disampaikan kuasa hukum korban.
“Itu salah informasinya, tapi hanya dua unit,” kata AB.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya justru merupakan salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan tersebut.
“Makanya saya juga lakukan pelaporan balik,” ujarnya.
AB memilih tidak memberikan penjelasan lebih detail terkait persoalan tersebut.
Ia beralasan proses hukum masih berlangsung dan meminta agar informasi lebih lanjut disampaikan setelah perkara tersebut memperoleh kejelasan hukum.
Selain anggota DPRD, kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dua anggota polisi aktif yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut.
Kedua polisi itu masing-masing berinisial Aiptu S dan AR. Keduanya disebut bertugas di Polres Bantaeng.
Kuasa hukum korban, Andi Iman Teguh Indraswara, mengatakan pihaknya telah melaporkan kedua anggota polisi tersebut ke Propam Polda Sulsel.
“Ada dua orang oknum polisi yang bertugas di Polres Bantaeng yang terlibat,” kata Andi Imam.
Menurutnya, laporan terhadap kedua anggota polisi tersebut saat ini masih berproses di Propam Polda Sulsel.
Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Propam maupun kedua anggota polisi yang disebut mengenai tudingan tersebut.
Sementara itu, sejumlah korban yang datang ke Mapolresta Gowa turut menceritakan pengalaman mereka kepada awak media.
Salah satunya Alam (50). Ia mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp6 juta untuk menebus mobil miliknya yang sebelumnya digadaikan kepada AY.
Alam mengatakan kendaraan tersebut telah digadaikan kepada AY sekitar dua tahun lalu.
“Saya gadai mobilku sama dia sebanyak Rp 5 juta,” ujar Alam.
Sekitar tiga bulan setelah kendaraan digadaikan, Alam mengaku kembali menyiapkan uang sebesar Rp6 juta untuk menebus mobil tersebut.
Namun, hingga sekarang kendaraan yang dimaksud belum juga dikembalikan kepadanya.
Tak hanya kehilangan kendaraan, Alam juga mengaku uang sebesar Rp6 juta yang telah diberikan sebagai uang tebusan tidak dikembalikan oleh AY.
Perkara ini bermula dari laporan Irsan Daeng Sempo (45), salah seorang korban yang melaporkan hilangnya 21 unit mobil rental yang diduga berkaitan dengan AY.
AY kemudian diamankan oleh tim gabungan Resmob Polda Sulsel bersama Reskrim Polresta Gowa.
Penangkapan terhadap AY dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Polisi menangkapnya di sebuah hotel yang berada di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar.
Saat diamankan, AY diketahui sedang berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
Setelah ditangkap, AY kemudian dibawa ke Mapolresta Gowa dan kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat AY dengan pasal mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan KUHP.
AY dikenakan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Atas sangkaan tersebut, AY terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Hal tersebut termasuk dugaan penguasaan kendaraan oleh AB serta laporan terhadap dua anggota polisi yang kini diproses di Propam Polda Sulsel.
Pihak kepolisian juga perlu memberikan kejelasan mengenai status kendaraan yang disebut berada dalam penguasaan pihak lain.
Keterangan tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara terang bagaimana 21 unit mobil rental yang dilaporkan hilang tersebut dapat berpindah tangan dan berada di pihak lain.
Copyright 2026
Related Article