Surat tak dijawab menteri, Mercy Sihombing ungkap upaya pertanyakan suket Gibran hingga ke PTUN


Ringkasan Berita:

  • Mercy Sihombing mengaku masih menggugat suket pendidikan Gibran Rakabuming Raka di PTUN.
  • Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
  • Sementara itu, pakar hukum Muhammad Rullyandi menegaskan amar putusan MK menjadi acuan dalam perkara tersebut.



– Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing, menceritakan upayanya mempertanyakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (16/10/2026), Mercy menjelaskan bahwa langkahnya bermula dari keinginan untuk mendapatkan penjelasan mengenai suket penyetaraan pendidikan Gibran.

“Saya awalnya datang adalah bertanya mengenai surat tentang kesetaraan Gibran. Jadi, saya mengirim surat ke menteri waktu itu. Saya mengirim surat ke menteri untuk mempertanyakan ini surat apa?” ujar Mercy, seperti Kompas.tv.

Surat permohonan informasi mengenai suket Gibran tersebut turut ditunjukkan dalam program itu.

Mercy mengaku ingin memperoleh penjelasan langsung dari kementerian terkait dasar dan status surat tersebut.

Namun, menurut Mercy, permintaan penjelasan yang disampaikannya tidak mendapat tanggapan.

“Tidak dijawab 11 Februari. Nah, akhirnya setelah itu pada tanggal 11 Maret, ada pengumuman KIP, Komisi Informasi Pusat, Pak Bonatua Silalahi, dan berkasnya itu kita terima sekitar bulan April. Nah, isinya ini (suket Gibran),” ucapnya.

Sengketa Suket Gibran Berlanjut di PTUN

Selain menggugat ke MK, Mercy mengatakan pihaknya juga mengajukan persoalan terkait suket Gibran ke PTUN.

Ia menyebut perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan telah memasuki tahap duplik.

Mercy menegaskan bahwa gugatan di PTUN bukan ditujukan untuk melawan Gibran secara pribadi.

Menurut dia, pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah Kemendikdasmen.

Ia menilai persoalan dokumen pendidikan perlu diperjelas karena ijazah merupakan salah satu persyaratan bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan publik.

“Kita jangan terkecoh, bahwa siapa pun yang ingin menjadi pejabat publik harus punya ijazah, bukan surat keterangan atau surat keterangan yang jelas-jelas berdasarkan keputusan MK itu cacat,” ucapnya.

Mercy juga berpendapat Gibran tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi wakil presiden.

Ia mengklaim pendapat tersebut didasarkan pada informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari berbagai sumber, sebetulnya secara sah dan valid Gibran tidak pernah memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden,” kata Mercy.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mercy dalam perkara yang dipersoalkannya.

Sementara itu, proses hukum di PTUN yang ia sebut masih berlangsung berkaitan dengan sengketa terhadap Kemendikdasmen.

Pakar Hukum: Amar Putusan MK Jadi Acuan

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran telah mengakhiri pendapat yang menyebut Gibran tidak memenuhi persyaratan saat pencalonan sebagai wakil presiden.

Rullyandi menyoroti amar putusan MK yang menyatakan pokok permohonan tidak dapat diterima.

“Oleh karena itu, amar putusannya adalah pokok permohonan tidak dapat diterima,” tegasnya dalam program yang sama.

Ia juga menanggapi pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Menurut Rullyandi, pertimbangan hukum yang tidak menjadi dasar penentu amar putusan tidak dapat diperlakukan sebagai alasan hukum yang mengikat.

“Tidak ada sejarah dalam hukum acara, pertimbangan hukum itu mengikat kepada masyarakat, tapi yang dieksekusi adalah amar putusan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *