Oleh: Eva Herlina, ST, MT*)
API
melahap pepohonan, asap menyelimuti permukiman, dan makhluk hidup kehilangan ruang kehidupannya.
Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi, perhatian publik biasanya tertuju pada pencarian pelaku, upaya pemadaman, dan penanganan dampak yang ditimbulkan.
Semua itu memang penting.
Namun, ada pertanyaan yang tidak kalah mendasar: mengapa kerusakan lingkungan terus berulang?
Apakah cara kita mengatur kehidupan sudah cukup untuk mencegahnya?
Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Aceh pada pertengahan Oktober kembali menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak mengenal batas administratif.
Asap dari kebakaran di wilayah lain dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
Dampaknya juga dirasakan oleh satwa, tumbuhan, dan ekosistem yang kehilangan keseimbangannya.
Kondisi ini seharusnya mendorong kita untuk tidak hanya berfokus pada akibat, tetapi juga menelusuri penyebab yang memungkinkan kerusakan terus terjadi.
Sebab, jika perhatian hanya tertuju pada api yang terlihat, kita berisiko mengabaikan persoalan mendasar yang membuat kebakaran terus berulang.
Kerusakan Lingkungan dan Persoalan Tata Kelola
Sebagai dosen teknik sipil, saya terbiasa memahami persoalan melalui hubungan antara gejala, penyebab, dan sistem yang bekerja di baliknya.
Dalam suatu sistem, kerusakan tidak selalu disebabkan oleh satu komponen.
Ada kemungkinan mekanisme pengendalian tidak berjalan, perencanaan kurang tepat, atau pengawasan tidak mampu mencegah kegagalan.
Cara berpikir tersebut relevan untuk memahami karhutla.
Api dapat muncul akibat kesengajaan maupun kelalaian manusia.
Namun, luas dan beratnya dampak juga dipengaruhi oleh kondisi lahan, tata kelola sumber daya alam, kemampuan deteksi dini, kecepatan penanganan, serta konsistensi penegakan hukum.
Karena itu, pencegahan karhutla tidak cukup dilakukan melalui imbauan agar masyarakat menjaga lingkungan.
Pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan efektif, aturan penggunaan lahan diterapkan secara konsisten, dan pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu.
Pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan juga harus bertanggung jawab apabila kegiatannya terbukti menimbulkan kerusakan.
Persoalan muncul ketika keuntungan dapat dinikmati oleh pihak tertentu.
Sedangkan kerugian berupa pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan kerusakan ekosistem harus ditanggung masyarakat luas.
Dalam keadaan seperti ini, kepentingan ekonomi berpotensi berbenturan dengan kepentingan publik.
Larangan yang tertulis dalam peraturan tidak akan memberikan hasil optimal jika pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak konsisten.
Dengan demikian, persoalan lingkungan juga berkaitan dengan nilai dan kepentingan yang mendasari pembuatan kebijakan.
Kita perlu bertanya: apakah pengelolaan sumber daya alam telah menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan utama?
Siapa yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan lahan, siapa yang menanggung dampaknya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan keadilan ditegakkan?
Pertanyaan tersebut membawa pembahasan karhutla melampaui persoalan teknis menuju persoalan mendasar tentang cara manusia mengatur kehidupan bersama.
Ketika Agama hanya Dipahami sebagai Urusan Pribadi
Bagi seorang Muslim, pembahasan tentang tanggung jawab terhadap alam tidak dapat dilepaskan dari petunjuk Allah.
Islam mengajarkan bahwa manusia bukan pemilik mutlak yang bebas memperlakukan bumi sesuka hati.
Pemanfaatan alam harus disertai tanggung jawab dan tidak boleh menimbulkan kerusakan.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an, yang artinya,
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik”
(QS. Al-A’raf [7]: 56).
Ayat tersebut mengandung pesan bahwa menjaga bumi merupakan bagian dari tanggung jawab manusia.
Alam bukan sekadar objek untuk dieksploitasi demi memenuhi kepentingan sesaat, melainkan ciptaan Allah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Namun, pesan ini perlu dipahami secara lebih luas daripada sekadar ajakan kepada individu agar tidak membuang sampah sembarangan atau tidak membakar lahan.
Kesadaran pribadi memang penting, tetapi belum cukup untuk menyelesaikan persoalan lingkungan yang melibatkan kepentingan ekonomi, kewenangan, dan tata kelola.
Seseorang bisa saja memiliki kesadaran agama yang baik, tetapi hal itu tidak otomatis menjamin terciptanya kebijakan yang melindungi lingkungan.
Demikian pula, nasihat moral kepada pelaku usaha tidak dengan sendirinya memastikan bahwa masyarakat terbebas dari dampak kegiatan yang merusak.
Karena itu, diperlukan hubungan antara kesadaran moral individu dan aturan yang mengatur kehidupan publik.
Kesadaran mendorong manusia untuk berbuat benar, sedangkan sistem pengawasan dan penegakan hukum memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak hanya bergantung pada kesediaan setiap orang untuk mematuhi aturan.
Dalam perspektif Islam, hubungan manusia dengan Allah tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap sesama.
Kesalehan semestinya tercermin dalam perilaku yang tidak merugikan orang lain, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Negara Memiliki Tanggung Jawab Melindungi Masyarakat
Kehidupan bermasyarakat tidak dapat diselenggarakan hanya dengan mengandalkan kesadaran pribadi.
Perbedaan kepentingan dan perilaku manusia membuat aturan serta lembaga yang bertanggung jawab menjadi kebutuhan bersama.
Dalam Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang disertai pertanggungjawaban.
Rasulullah SAW bersabda:
bahwa setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ini menegaskan bahwa kewenangan selalu disertai tanggung jawab.
Dalam konteks lingkungan, tanggung jawab tersebut menuntut pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Upaya itu meliputi pencegahan kebakaran, pengawasan penggunaan lahan, peningkatan kemampuan deteksi dini, penanganan darurat, pemulihan lingkungan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan kesehatan dan informasi yang memadai.
Ketika kualitas udara memburuk, misalnya, warga membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi udara, langkah pencegahan, serta tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi paparan asap.
Perlindungan tersebut berlaku bagi semua warga tanpa membedakan agama dan keyakinan.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka yang hidup damai, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Mumtahanah [60]: 8.
Dengan demikian, tanggung jawab negara bukan sekadar memastikan peraturan tersedia, melainkan juga menjamin bahwa perlindungan terhadap keselamatan masyarakat benar-benar diwujudkan.
Aturan harus diterapkan secara adil, sementara pihak yang melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku.
Islam sebagai Landasan Pengaturan Kehidupan
Pembahasan tentang karhutla akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: nilai apa yang seharusnya menjadi landasan dalam mengatur kehidupan manusia?
Dalam pandangan Islam, agama tidak hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga memberikan pedoman mengenai tanggung jawab, keadilan, hubungan antarmanusia, dan larangan melakukan kerusakan.
Islam sebagai mabda, atau landasan pemikiran dan pengaturan kehidupan, berarti ajaran agama tidak berhenti pada keyakinan, melainkan juga memengaruhi cara manusia menilai tindakan dan menentukan arah kehidupannya.
Dalam pengelolaan lingkungan, prinsip tersebut menghendaki agar pemanfaatan sumber daya alam tidak dilepaskan dari tanggung jawab.
Keuntungan ekonomi tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan keselamatan generasi mendatang juga harus diperhitungkan.
Meski demikian, menjadikan Islam sebagai landasan kehidupan tidak cukup dilakukan dengan mencantumkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam pidato atau kebijakan.
Nilai-nilai yang diyakini harus diwujudkan melalui tindakan nyata, aturan yang jelas, tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang konsisten.
Tanpa pelaksanaan yang nyata, seruan moral berisiko berhenti sebagai slogan.
Sebaliknya, kebijakan yang hanya mengejar keuntungan material tanpa memperhatikan tanggung jawab dan keadilan juga berisiko mengorbankan kepentingan masyarakat serta kelestarian alam.
Karena itu, pengelolaan lingkungan perlu memadukan pengetahuan teknis, pemahaman ekologis, kebijakan yang tepat, dan landasan etika yang kuat.
Setiap keputusan harus mempertimbangkan manfaat sekaligus risiko, termasuk siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung kerugian.
Memadamkan Api sekaligus Mencegah Kerusakan Berulang
Kebakaran hutan dan lahan memang membutuhkan penanganan teknis yang cepat.
Api harus dipadamkan, masyarakat harus dilindungi, dan wilayah terdampak perlu dipulihkan.
Namun, pekerjaan itu belum selesai apabila penyebab yang memungkinkan kerusakan berulang tidak ditangani secara serius.
Pencegahan membutuhkan komitmen jangka panjang.
Pemerintah harus memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi antarlembaga, memastikan penegakan hukum berjalan adil, dan mendorong pengelolaan lahan yang bertanggung jawab.
Masyarakat pun perlu terlibat dalam upaya pencegahan serta melaporkan potensi kebakaran sebelum meluas.
Pada saat yang sama, kita perlu mengevaluasi cara pandang yang menempatkan alam semata-mata sebagai sumber keuntungan.
Pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan, bukan hanya manfaat ekonomi dalam jangka pendek.
Bagi seorang Muslim, evaluasi tersebut juga berarti meninjau kembali sejauh mana ajaran tentang tanggung jawab, keadilan, dan larangan merusak benar-benar diterapkan dalam kehidupan pribadi maupun pengelolaan kepentingan bersama.
Ketika hutan terbakar, kita memang harus mencari penyebab, menemukan pelaku, memadamkan api, dan melindungi masyarakat.
Namun, kita juga perlu memeriksa sistem yang memungkinkan kerusakan terus berulang serta nilai-nilai yang memengaruhi arah pengelolaan sumber daya alam.
Sebab, menjaga bumi bukan semata-mata tentang memadamkan api.
Menjaga bumi juga berarti membangun cara pengelolaan kehidupan yang bertanggung jawab, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa kepentingan sebagian pihak tidak mengorbankan keselamatan masyarakat serta kelestarian alam.
Api mungkin dapat dipadamkan dalam hitungan jam atau hari, tetapi mencegahnya kembali menyala membutuhkan perubahan nyata dalam perilaku, tata kelola, dan tanggung jawab kita bersama.
(*)
*) PENULIS
adalah Dosen dan Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat.
*) KUPI
Beungoh adalah rubrik opini Pembaca . Isi artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.