Surabaya, Minggu (8/3/2026) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Sri Wahyuni menilai perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, komunikasi, dan akses informasi. Namun di sisi lain, penggunaan platform digital yang tidak terkontrol juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi anak-anak dan remaja.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, regulasi yang diterbitkan pemerintah dapat menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan sekaligus membantu para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Kami mendukung upaya pemerintah dalam membatasi akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bukan untuk menghambat perkembangan teknologi, tetapi untuk memastikan anak-anak dapat menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut juga dapat menjadi momentum bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mendampingi anak dalam menggunakan teknologi digital.
“Kami mengajak para orang tua untuk tidak hanya menyerahkan pengawasan kepada pemerintah atau platform digital saja. Peran keluarga sangat penting dalam membimbing anak agar mampu memanfaatkan teknologi untuk hal-hal positif, seperti belajar, berkarya, dan mengembangkan potensi diri,” kata Sri Wahyuni.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.
Dalam implementasinya, sejumlah platform digital dengan kategori risiko tinggi diwajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun. Beberapa platform yang akan terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Sri Wahyuni berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dengan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, penyedia platform digital, hingga masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda di masa depan.(red)